Tidak Memakai Masker, 46 PNS di Kota Tegal Terciduk Satpol PP

Tidak Memakai Masker, 46 PNS di Kota Tegal Terciduk Satpol PP

Lantaran tidak mengenakan masker, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring razia petugas Satpol PP pada Kamis (10/9) siang. Akibatnya, mereka mendapatkan sanksi dari petugas di pintu masuk komplek Balaikota Tegal.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, ada sedikitnya 46 PNS yang terjaring. Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa teguran dan diberikan masker secara gratis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal Hartoto mengatakan, PNS harus bisa memberikan contoh yang baik. Sehingga mereka diminta untuk patuh dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Jadi jangan sampai masyarakat melihat PNS yang tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru," katanya.

Menurut Hartoto, sanksi yang diberikan saat ini berupa teguran. Namun, ketika nanti masih melanggar tidak memakai masker ada sanksi tegas lainnya.

"Ada sanksi yang lebih berat yang sudah kita siapkan," pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: