Pengacaranya Sebut Hadi Pranoto Tak Sebarkan Hoaks, Kuasa Hukum Anji: Kliennya Merasa Diperalat Oleh Hadi
"Kemarin sudah kita ketahui bersama, kalau saudara HP (Hadi Pranoto) bersama pengacaranya sudah datang ke Polda Metro Jaya sesuai dengan surat pemanggilan," ujar Yusri.
Dikatakannya, Hadi sempat mangkir dari panggilannya yang pertama dengan alasan sakit, beruntung pada saat dilayangkan surat pemanggilan kedua Hadi Pranoto bisa hadir.
"Yang pertama, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terlapor tapi tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan dirawat, kemudian dilayangkan surat (pemanggilan) kedua, yang bersangkutan hadir. Tapi saat itu belum mampu melakukan pemeriksaan karena sakit," jelasnya.
Pada saat pemeriksaan berdasarkan surat pemanggilan kedua, Hadi pun tak bisa bersikap koopratif karena meminta izin di tengah pemeriksaan.
"Tapi ternyata tanggal 8 kemarin yang bersangkutan hadir pukul 11.30 WIB di Polda Metro Jaya, dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 11.45 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB yang bersangkutan mengeluh lagi kurang sehat minta ditunda lagi untuk pemeriksaan lanjutannya," paparnya.
"Kemarin belum selesai pemeriksaan, yang bersangkutan masih merasa belum sehat sehingga meminta kesempatan oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," sambung Yusri.
Terkait kapannya pemeriksaan akan dilanjutkan, Yusri belum mengetahuinya. Namun, dia berharap Hadi bersikap koopratif untuk menyelesaikan kasus penyebaran hoaks yang menimpa namanya.
"Pemeriksaan lanjutannya ini masih kita koordinasikan dengan pengacaranya lagi, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa koopratif segera mau hadir untuk diperiksa sebagi saksi pelapor di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Untuk diketahui Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.
Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: