PAN Sentil Izin Karaoke yang Habis, Wali Kota Tegal: Perwalkotnya Sedang Dalam Proses Penyusunan

PAN Sentil Izin Karaoke yang Habis, Wali Kota Tegal: Perwalkotnya Sedang Dalam Proses Penyusunan

Fraksi PAN DPRD Kota Tegal kembali mengingatkan Pemkot Tegal mengenai tempat usaha karaoke yang telah habis masa izinnya, tapi masih beroperasional.

Fraksi PAN menyuarakan itu lagi dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (8/9).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo, dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

“Fraksi PAN tidak akan bosan dan akan selalu konsisten mengingatkan kepada saudara wali kota beserta jajarannya terhadap sorotan tentang karaoke,” kata Juru Bicara Fraksi PAN Nur Fitriani.

Fraksi PAN mempertanyakan ketegasan Pemkot Tegal dalam menyikapi persoalan tersebut. Harusnya, urai Fitriani, Pemkot Tegal lebih sigap dalam menangani ini dengan memberikan arahan kepada pengusaha yang sudah tidak berizin tersebut.

Menurut Fraksi PAN, kemandulan Pemkot Tegal terkait ini juga menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah. “Misal pajak resto yang tidak bisa tertagih, karena yang bersangkutan tidak berizin,” jelas Fitriani.

Menaggapi Pemandangan Fraksi PAN itu, dalam Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Rabu (9/9), Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menjelaskan, terkait karaoke, Pemkot Tegal telah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah dan telah mendapatkan rekomendasi atau saran agar Pemkot Tegal menyusun regulasi usaha karaoke.

“Sebagai tindak lanjut atas saran tersebut, saat ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Penyelenggaraan Usaha Karaoke,” terang wali kota. (nam/zul)

Sumber: