KPK Segera Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

KPK Segera Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah (SP) supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko S Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK juga akan mengundang dua institusi penegak hukum yang menangani perkara tersebut, yakni Kejaksaan Agung dan Polri, untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/9) kemarin.

Alexander menambahkan, pelaksanaan pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut. KPK pun, kata dia, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara Joko Tjandra dan Pinangki.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," kata Alex.

Lebih lanjut, Alexander juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para Pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri. Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," tegas dia.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK untuk segera melakukan supervisi. Jika tidak dilakukan maka akan semakin sulit mengungkap lebih jauh.

"Karena jika tidak maka akan semakin ketinggalan," katanya.

Dia mengatakan KPK punya kewenangan melakukan supervisi. Dia pun berharap Kejaksaan Agung menerima KPK dengan lapang dada.

"Jika tetap tidak diberi akses, maka akan minta KPK untuk ambil alih (kasus itu)," tegasnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 jaksa Pinangki. Pelaksanaan gelar perkara sebelum pelimpahan berkas dinilai senyap.

"Memang menjengkelkan, karena nampak sembunyi-sembunyi dan cepat-cepat dilimpahkan untuk hindari kontrol supervisi dari KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, pihaknya terbuka untuk melibatkan KPK dalam gelar perkara dalam kasus dugaan suap Pinangki. Hari juga memastikan Kejaksaan Agung juga akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait perkara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: