Pakai Helikopter Mewah saat Pulang Kampung Halamannya, Ketua KPK Disidang Etik

Pakai Helikopter Mewah saat Pulang Kampung Halamannya, Ketua KPK Disidang Etik

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (4/9). Ini merupakan sidang kali kedua yang dilakukan oleh Dewas KPK terkait pelesiran Firli menggunakan helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang diperiksa berjumlah empat orang yang berasal dari unsur internal maupun eksternal KPK.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada empat orang saksi yang berasal dari internal maupun ekternal KPK," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Jumat (4/9).

Namun tidak diketahui apa yang digali Dewas dari keterangan para saksi di persidangan kali ini. Sebab, persidangan tersebut digelar tertutup untuk publik.

Ditemui usai persidangan, polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu enggan berbicara banyak. Ia terlihat terburu-buru meninggalkan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, lokasi persidangan berlangsung sambil dikawal ketat oleh pengawal.

"Kita ikuti saja ya," ucap Firli singkat seraya menumpangi mobil Toyota Innova kelir hitam berpelat nomor B 1457 RFY.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, pihaknya memeriksa total empat saksi dalam persidangan ini. Rinciannya, seorang saksi dari internal KPK sementara tiga lainnya berasal dari pihak eksternal.

Adapun persidangan rencananya bakal dilanjutkan pekan depan. Tepatnya Selasa, 8 September 2020 beragendakan pemeriksaan Firli selaku teperiksa. "Selasa minggu depan jam 14.00 WIB, agenda pemeriksaan terperiksa," ungkap Haris.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sikap Firli Bahuri selaku Ketua KPK yang kerap menghindar dari sesi wawancara bersama awak media. Berdasarkan catatan itu, ICW memandang Firli belum siap mengemban jabatan sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mencatat setidaknya ada tiga peristiwa di mana Firli menghindari sesi wawancara dadakan bersama wartawan. Pertama, saat dirinya mengikuti proses seleksi menjadi Pimpinan KPK di Sekretariat Negara pada 29 Agustus 2019.

Kedua kala sejumlah Pimpinan KPK, termasuk Firli, mengunjungi DPR pada 20 Januari 2020. Terakhir, pasca menjalani persidangan etik bersama Dewas KPK hari ini.

"ICW mempertanyakan alasan Firli Bahuri yang kerap kali terlihat menghindari rekan-rekan wartawan," tegas Kurnia.

Tak hanya itu, lanjut Kurnia, Firli juga diketahui sempat menutup-nutupi informasi terkait dengan dugaan penyekapan yang dialami oleh pegawai KPK saat ingin meringkus Harun Masiku.

Menurut Kurnia, sebagai Ketua KPK, Firli semestinya memahami bahwa lembaga antirasuah terikat dengan Pasal 5 jo Pasal 20 ayat (1) UU KPK. Pasal itu mengatur bahwa KPK bertanggungjawab kepada publik dan wajib menerapkan nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum saat menjalankan tugas.

Sumber: