Perda RTRW Belum Digedok, Komisi 3 DPRD Kabupaten Tegal Khawatir Menghambat Investasi

Perda RTRW Belum Digedok, Komisi 3 DPRD Kabupaten Tegal Khawatir Menghambat Investasi

Hingga kini, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal belum digedok. Hal itu dinilai Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni menghambat masuknya investor. 

M. Khuzaeni, Jumat (4/9) menjelaskan, jika perda itu segera digedok, maka berpotensi mendatangkan pendapatan daerah. Perda RTRW perubahan dibahas tahun 2018. Namun, sampai saat ini belum digedok. 

Perda RTRW terakhir mengalami perubahan pada tahun 2012. Dalam waktu 5 tahun, perda tersebut harus diubah. Namun, Perda RTRW baru diubah pada tahun 2018. 

Setelah dilakukan pembahasan, perda itu dikirimkan ke pemerintah pusat untuk dimintakan persetujuan. 

"Informasinya belum ada persetujuan dari pemerintah pusat. Kita mendorong pemerintah pusat untuk segera memberikan persetujuan," katanya. 

Jika tidak segera diberlakukan, tambah M. Khuzaeni, maka masa perda hanya berumur singkat sekitar dua tahun. Pasalnya, Perda RTRW tersebut harus diubah lagi pada tahun 2023. Padahal, perda itu sudah sangat ditunggu-tunggu investor yang akan menanamkan modalnya ke Kabupaten Tegal. 

"Jika tidak segera digedok, maka akan menghambat investasi. Padahal, banyak wilayah yang bisa digunakan untuk investasi," tambahnya. 

Dalam pembahasan itu, lanjut M. Khuzaeni, sejumlah wilayah mengalami perubahan fungsi dari wilayah pertanian menjadi wilayah industri. Wilayah yang mengalami perubahan, di antaranya Margasari, wilayah pantura, wilayah Danawarih Kecamatan Balapulang dan wilayah lainnya. 

Perda RTRW perubahan membuka peluang luas terhadap masuknya investor. Kondisi itu akan meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dari sisi pendapatan, perubahan status tanah bisa mendatangkan pendapatan dan pajak-pajak lainnya. 

Sedangkan dari sisi kesejahteraan masyarakat bisa mengurangi angka pengangguran. (guh/ima)

Sumber: