1.699 Sekolah di Zona Merah dan Oranye Bandel Tetap Buka Pembelajaran Tatap Muka

1.699 Sekolah di Zona Merah dan Oranye Bandel Tetap Buka Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sebanyak 1.699 sekolah yang berada di zona merah dan oranye covid-19 masih melakukan pembelajaran tatap muka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, bahwa dengan fakta tersebut menandakan masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang melanggar aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Berdasarkan peraturan SKB empat Menteri, daerah yang boleh membuka sekolah untuk tatap muka hanya yang berada di status zona hijau dan kuning. Dan status itu dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 setempat.

"Saya menyayangkan kejadian ini, lebih kurang 35 persen daerah yang melakukan pembelajaran tatap muka meskipun daerah tersebut zonanya oranye dan merah," kata Tito dalam rakor bersama Kepala Daerah secara daring, seperti ditulis Kamis (3/9)

Tito mengimbau, SKB empat menteri harus menjadi patokan Pemda dalam membuka sekolah. Untuk itu, ia meminta Pemda dan pihak sekolah untuk segera mengembalikan siswa tersebut ke rumah.

"Banyak Pemda yang tak bisa mengerti maksud dari SKB empat Menteri tersebut. Mohon untuk dapat menjadi pertimbangan betul dalam memberikan keputusan untuk proses tatap muka," tegasnya.

Selain itu, Tito juga meminta kepala daerah memantau implementasi pemberian kuota yang dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Tolong juga ingatkan sekolah untuk memastikan pengisian nomor handphone siswa di Dapodik (daftar pokok pendidikan) untuk menerima bantuan penyediaan kuota," ujarnya.

Tito berharap, agar seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dapat bersikap transparan dan jujur dalam menjalankan tugas penyaluran bantuan ini.

"Jangan sampai ada bantuan yang meleset. Kita harapkan betul-betul eksekusinya tepat sasaran dan cepat, sehingga perlu dukungan dari pemerintah daerah," tuturnya.

Terkait masih banyak daerah yang melanggar SKB 4 Menteri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im meminta, agar daerah tersebut dapat mengikuti aturan yang ada.

Sebab, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

"Kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini," ujar Ainun.

Ainun menyadari sudah banyak pihak yang rindu untuk datang kembali ke sekolah. Namun, ia menegaskan pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi COVID-19.

Sumber: