Dua Terduga Pengeroyok Jurnalis TV dan Koran Diamankan, Polisi Sebut Kemungkinan Akan Bertambah

Dua Terduga Pengeroyok Jurnalis TV dan Koran Diamankan, Polisi Sebut Kemungkinan Akan Bertambah

Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Brebes berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap dua jurnalis di Brebes. Penangkapan itu hanya berselang enam jam usai laporan tindak pengeroyokan, Rabu (2/9) lalu.

Terungkapnya dua terduga pelaku tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bulakamba Iptu Tasudi.

Berdasarkan hasil pengembangan, dia mengaku sudah mengantongi identitas sejumlah pelaku pengeroyokan. Dua terduga pelaku sudah dimintai keterangan. ”Perkembangannya akan kita kawal, karena diduga pelaku penganiyaan lebih dari dua orang,” katanya.

Menurut keterangan para saksi, imbuh Agus, dua terperiksa itu ada di lokasi kejadian. Namun, untuk pengembangkan tahap berikutnya akan dilakukan gelar perkara.

Nantinya, setiap progres akan disampaikan kepada awak media. Karena mengacu hasil pemeriksaan, kuat dugaan ada penambahan terduga pelaku. Apalagi saat terjadi pengeroyokan beberapa wajah sempat terekam kamera.

”Apapun hasil pengembangan, akan langsung kami sampaikan ke awak media saat gelar perkara nanti,” terangnya.

Agus mengapresiasi dukungan dari para pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota/Kabupaten Tegal dan Brebes dalam kasus tersebut.

Sementara, Ketua PWI Kabupaten Brebes Eko Saputro mengatakan, kedatangannya bersama belasan pengurus dan puluhan anggota PWI, utamanya untuk menjalin silaturahim, sekaligus mengawal laporan tindak penganiayaan terhadap dua jurnalis Brebes.

Dia mendesak Kapolres Brebes beserta jajarannya dapat menuntaskan proses hukum kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis ke depan. ”Kami mendukung langkah Polres Brebes yang akan mengusut tuntas siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam kasus tindak penganiayaan tersebut berikut otak pelakunya,” katanya.

Dengan begitu, lanjut Eko, insiden ini tidak terulang. Harapannya ini menjadi kasus penganiayaan pertama dan terakhir yang menimpa wartawan di Kabupaten Brebes.

Senada Eko, Ketua PWI Kota Tegal M. Sekhun meminta proses kasus tindak penganiayaan terhadap jurnalis di Brebes bisa diprioritaskan. Karena kasus ini berkaitan dengan profesi jurnalis saat bertugas di lapangan. Apalagi, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

”Demi menjaga marwah profesi jurnalis, kami bersama jajaran pengurus PWI Jateng dan Dewan Kehormatan PWI Jateng mengutuk dan mengecam aksi pengeroyokan terhadap jurnalis di Brebes. Pelakunya bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan UU 40/1999 tentang Pers.

”Kami akan kawal kasusnya. Tujuannya untuk mengedukasi semua elemen masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku penganiayaan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua wartawan liputan Kabupaten Brebes menjadi korban pengeroyokan belasan warga saat melakukan peliputan audiensi warga dengan Kepala Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes.

Sumber: