Sang Perantara Suap Kasus Djoko Tjandra Disebut Meninggal karena Covid-19 di Indonesia

Sang Perantara Suap Kasus Djoko Tjandra Disebut Meninggal karena Covid-19 di Indonesia

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Susilo Aribowo menyebut Heriadi, orang yang menjadi perantara pemberi suap kepada Andi Irfan Jaya dan Pinangki Cs sudah meninggal dunia akibat terkena Covid-19. Adik ipar Djoko Tjandra tersebut dia pastikan meninggal dunia.

Sebelumnya, Susilo Aribowo menyampaikan, Heriadi adalah orang yang memberikan uang kepada tersangka Andi Irfan Jaya untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

“Infonya sekitar Februari 2020. Meninggal karena Covid di Indonesia,” kata Susilo kepada wartawan, Kamis (3/9) dikutip dari Pojoksatu.

Sebelumnya, kabar duka tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis siang (3/9).

Alie mengatakan, orang tersebut merupakan perantara dalam pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.

“Ini (keterlibatan penghubung) baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak,” kata Ali.

Hanya, Ali ogah merinci lebih jauh terkait sosok yang diduga meninggal dunia tersebut. Dia menegaskan, sosok tersebut bukan dari pihak Kejaksaan Agung RI.

“Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini. Bukan (Dari Kejaksaan), saya enggak tahu, lupa,” beber dia.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan Politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya.

Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK. (sta/rmol/pojoksatu/ima)

Sumber: