29 Prajurit TNI Ditahan sebagai Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, 21 Tentara Masih Diperiksa

29 Prajurit TNI Ditahan sebagai Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, 21 Tentara Masih Diperiksa

51 oknum tentara yang terlibat aksi penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur sudah selesai diperiksa Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad). Hasilnya, 29 tentara ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Saat ini yang statusnya naik sebagai tersangka dan diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, Kamis (3/9).

Sementara 21 orang saksi lainnya terus menjalani pemeriksaan. Karena Puspomad meyakini masih ada tersangka lain dari kasus tersebut.

“Dari 51 personel yang diperiksa, semuanya berasal dari 19 satuan. Proses penyidikan masih terus berjalan, sampai tuntas semuanya," tegas dia.

Diketahui, aksi penyerangan dipicu isu pengeroyokan anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka, karena kecelakaan tunggal.

Atas kejadian itu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa membentuk tim khusus mengusut penyerangan tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim, kini telah dilakukan penetapan sejumlah tersangka yang merupakan prajurit TNI. (jpnn/zul)

Sumber: