Pesta Gay 56 Laki-laki Diamankan, Sembilan Ditetapkan sebagai Tersangka

Pesta Gay 56 Laki-laki Diamankan, Sembilan Ditetapkan sebagai Tersangka

Puluhan kaum homo menggelar pesta seks di sebuah apartemen mewah. Acara mesum tersebut dilabeli perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menggerebek pesta seks kaum gay di Apartemen Kuningan Suite lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8).

"Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Dikatakannya, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total sebanyak 56 orang. Namun hanya sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, RP, dan WH.

"Mereka ini adalah penyelenggara adanya perbuatan cabul atau pornografi, mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," tambahnya.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi. "Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

Penggerebekan diawali dari informasi masyarakat. Pada, Jumat (28/8), polisi memperoleh informasi akan adanya pesta gay di ruangan tersebut. Pesta akan digelar, Sabtu (29/8).

Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas, hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi. "Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.

Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu. Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, gelang tanda peserta, kondom, tisu magic, lulur, dan sebagainya.

Yusri juga mengatakan peserta yang hadir dalam pesta tersebut merupakan satu komunitas pimpinan TRF. Komunitas komunitas gay ini telah berdiri sejak Februari 2018.

"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA (WhatsApp) namanya komunitas 'Hot Space Indonesia', di WA itu ada 150 orang, ini mulai berdiri sejak Februari 2018. Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagram nya, itu kelompok mereka semuanya," ujarnya lagi.

Para tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau 33 juncto pasal 7 UU 44 tahun 2008 ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara dan atau denda Rp7,5 miliar. (gw/zul/fin)

Sumber: