Dua Wartawan Dikeroyok saat Liputan, Bupati Brebes Minta Pelakunya Ditindak Tegas

Dua Wartawan Dikeroyok saat Liputan, Bupati Brebes Minta Pelakunya Ditindak Tegas

Dugaan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua wartawan di Kabupaten Brebes sampai juga ke telinga Bupati Brebes, Idza Priyanti. Bupati menyayangkan dugaan tindak penganiayaan saat keduanya melaksanakan tugas peliputan di Balai Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba.

Sebab, lanjut dia, dalam menjalankan profesi, jurnalis dilindungi undang-undang. Dengan insiden tersebut, dia memberikan dukungan penuh terhadap jurnalis.

”Agar insiden pengeroyokan kepada wartawan tidak terulang lagi., harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Karenanya, melalui laporan resmi ke Polres Brebes, dia meminta polisi untuk mengusut tuntas pelaku penganiayaan. Termasuk memberikan kepastian hukum agar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kekerasan.

”Kepada dua jurnalis yang menjadi korban pengeroyokan, saya menyampaikan prihatin dan semoga lekas pulih. Sehingga bisa kembali bertugas dan beraktivitas,” tandasnya.

Terpisah, Pemimpin Redaksi Harian Radar Tegal M. Fatkhurohman, didampingi General Manager Harian Radar Tegal M. Saekhun mengutuk aksi penganiayaan wartawan. Apalagi kejadian itu menimpa wartawan Harian Radar Tegal. Sebab, tugas wartawan dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia menjelaskan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. Di mana di dalamnya menyebutkan bahwa setiap orang yang secara jelas melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda.

”Aksi penganiayaan terhadap dua wartawan saat bertugas kerja jurnalistik yang dialami Agus dan Eko bukan saja melanggar pasal dalam KUHP, melainkan juga Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

”Atas dasar itu, kami menuntut Penyidik Polres Brebes mengusut tuntas pelaku penganiyaan dan aksi menghalang-halangi kerja jurnalis,” ungkapnya. (syf/gus/fat/zul)

Sumber: