Warga Penerima BLT Rp300 Ribu di Kabupaten Tegal Keluhkan Sumbangan Bulan Dana PMI

Warga Penerima BLT Rp300 Ribu di Kabupaten Tegal Keluhkan Sumbangan Bulan Dana PMI

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu mulai dikeluhkan warga penerima. Karena sebelum mengambil bantuan, penerima diwajibkan membawa uang Rp20 ribu untuk bulan dana PMI.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Agung Yudhi Kurniawan, Rabu (2/9) mengatakan, dirinya mendapat laporan dari masyarakat kalau di salah satu desa di Kecamatan Lebaksiu, pencairan BLT dikeluhkan oleh penerima. Karena penerima diwajibkan membawa uang Rp20 ribu untuk membantu bulan dana PMI sebanyak lima lembar. 

"Kalau penerima tidak membawa uang Rp20 ribu disuruh pulang untuk mengambil. Sehingga warga penerima BLT mulai mengeluh," katanya.

Mendengar aduan warga penerima, Agung menilai, ada kesan keharusan untuk membantu bulan dana PMI. Padahal di desa lain tidak seperti itu. Penerima diminta bantuan bulan dana setelah penerima mengambil BLT tersebut. 

"Di Kecamatan Dukuhwaru, penerima BLT tidak disuruh membawa uang Rp20 ribu. Tapi setelah menerima BLT diharapkan bisa membantu bulan dana PMI, satu lembar atau lebih," tambahnya.

Semestinya, lanjut Agung, akan lebih santun ditawarkan terlebih dahulu. Berapa lembar kelompok penerima manfaat (KPM) membantu sumbangan bulan dana PMI. Semestinya diterima dan tidak ada patokan harus lima lembar seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Lebaksiu. 

"Diharapkan kejadian 
seperti ini jangan terulang di desa-desa lain," ujar dia. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: