Kasus Penganiayaan Wartawan di Brebes Cederai Kebebasan Pers

Kasus Penganiayaan Wartawan di Brebes Cederai Kebebasan Pers

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mendorong kasus penganiayaan dua wartawan di Brebes diselesaikan lewat jalur hukum.

"Kasus itu sangat mencederai kebebasan pers dan mengancam profesi wartawan sehingga harus tuntas agar tak terulang di kemudian hari," ujar Sri Mulyadi, ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Jawa Tengah, Rabu (2/9) lewat pesan Whatsapp.

Menurutnya, DKP siap menjadi saksi ahli, termasuk memberi keterangan ke polisi terkait pelanggaran Undang-undang Pers yang dilakukan pelaku.

Sebelumnya diberitakan, dua wartawan di Kabupaten Brebes menjadi korban dugaan penganiayaan saat meliput di Balai Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Bahkan, satu di antaranya mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Brebes.

Kedua wartawan yang menjadi korban yakni Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal. Keduanya itu merupakan wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Brebes.

Salah satu korban, Agus Supramono bahkan terpaksa harus mendapatkan perawatan di RSUD Brebes. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapat tiga jahitan di luka bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka hanya kacamata yang dipakai pecah. (*/ima)

Sumber: