Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli HP untuk Dipinjamkan ke Siswa yang Tak Punya Gawai
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan bagi sekolah yang akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli gawai dan dipinjamkan ke siswa yang membutuhkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, bahwa sekolah yang ingin memenuhi ketersediaan gawai untuk melakukan pembelajaran dalam jaringan (daring) boleh menggunakan dana BOS.
"Dana BOS bisa digunakan untuk semua kebutuhan membeli smartphone, tablet, laptop yang bisa dipinjamkan kepada anak-anak," kata Nadiem, dalam diskusi virtual, seperti ditulis Senin (31/8).
Nadiem megimbau, bagi orang tua siswa yang hingga kini belum mendengar kebijakan tersebut bisa menanyakan kepada pihak sekolah melalui komite sekolah.
"Bagi orang tua yang belum mengetahui ini, mohon ditanya kepada kepala sekolah masing-masing melalui komite sekolah," ujarnya.
Selain itu, kata Nadiem, bukan hanya untuk keperluan pembelajaran jarak jauh, namun juga mengizinkan dana BOS digunakan untuk menggaji guru honorer.
"Yang tadinya dibatasi hanya sampai X persen, sekarang tidak dibatasi. Karena kami sadar ini bukan hanya karena ada krisis kesehatan, tapi ada krisis ekonomi," tuturnya.
Pada awal tahun 2020, Kemendikbud sebenarnya sudah menganggarkan Rp 700 miliar untuk menyiapkan laptop dan antisipasi asesmen kompetensi online untuk pengganti Ujian Nasional (UN) tahun 2021.
Namun, karena saat ini terjadi pandemi global, maka Kemendikbud harus memilih mana yang lebih utama untuk diselesaikan segera. Akhirnya, untuk saat ini Kemendikbud memilih untuk memprioritaskan untuk subsidi pulsa dan tunjangan untuk guru.
"Ini merupakan satu hal yang dari pusat, kami harus memprioritaskan antara itu atau pulsa dan bantuan sosial untuk tenaga pendidikan. Itu jadi prioritas kita. Kami harus memilih mana yang paling dibutuhkan," kata dia lagi.
Kemendikbud telah menyiapkan Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet pembelajaran sekolah dan perguruan tinggi selama empat bulan. Subsidi ini akan diberikan dari bulan September hingga Desember 2020.
Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan bahwa penyiapan infrastruktur sekolah tidak bisa mengadalkan dana BOS, karena sangat tidak mencukupi.
Menurutnya, untuk penyiapan infrastruktur sekolah butuh dana yang tidak sedikit dalam melakukan penyiapan infrastruktur adaptasi budaya baru di satuan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: