Kerja Menteri Terlalu Offside, Arief Poyuono: Mas Jokowi Menterinya kok Bikin Gaduh!
Artinya benar-benar dibutuhkan percepatan, monitoring dan evaluasi. Persis seperti amanah dalam Perpres tersebut. Bahkan program bantuan langsung tunai juga masih terserap di bawah 50 persen. ”Sekali lagi saya katakan, bahwa roadmap dan sistematika berpikir dalam Perpres tersebut sudah benar,” jelasnya.
Lalu pertanyaanya, bagaimana tim tersebut mempercepat serapan anggaran secara efektif untuk mencapai target penanganan Covid-19, sekaligus pemulihan ekonomi nasional? ”Kami di DPD RI sudah memberikan masukan kepada Presiden agar serius memperhatikan tiga sektor ketahanan,” urainya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengakui beberapa usulan baru pemanfaatan biaya penanganan Covid-19 yang nilainya menembus Rp23,3 triliun.
Anggaran sebesar itu, untuk mengimplementasikan usulan pemanfaatan program kesehatan. Dari apresiasi terhadap Tenaga Kesehatan dan non Kesehatan yang sudah membantu penanganan dengan memperpanjang insentif nakes sampai dengan Desember 2020.
Selanjutnya perluasan insentif non-nakes juga sampai Desesember mendatang, pemberian reward bagi nakes dan non nakes sebagai bentuk ucapan terima kasih. Sampai mendukung rumah sakit agar tingkat kesembuhan meningkat dan menekan tingkat kematian dengan percepatan proses pengadaan Alkes, dan percepatan proses klaim biaya perawatan.
”Anggaran sebesar itu pun digunakan untuk sosialisasi dan upaya perubahan perilaku agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan sampai pengadaan pengadaan vaksin Covid-19,” jelasnya.
Usulan lain yang tidak kalah penting yakni Program Perlindungan Sosial yang menyerap anggaran Rp18, 7 triliun. Anggaran ini memanfaatkan dana cadangan pangan/logistik, yang selanjutnya diimplementasikan dalam perpanjangan diskon tarif listrik RT 450 VA (100%) untuk kelompok pendapatan menengah dan 900 VA Bersubsidi (50%) serta penambahan diskon listrik untuk segmen bisnis dan industri 450 VA.
”Usulan baru yang sudah DIPA yang besarnya Rp11,8 triliun. Anggarn ini pun membantu Pesantren Kemenag dalam melakasanakan protokol kesehatan dan pembelajaran,” papar Yustinus Prastowo.
Pada poin ini, ternyata pemerintah pun mengimplementasikan bantuan beras untuk Penerima PKH dengan nilai Rp4,6 triliu dan gelontoran Bantuan Tunai Rp500 ribu untuk 9 juta KPM atau penerima kartu sembako non PKH yang besarannya menembus Rp4,6 triliun. (fin/zul/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: