Ganja Jadi Tanaman Obat Bukan Kewenangan Kementan, Pakar: Berlawanan dengan Peraturan Hukum
Penetapan ganja atau cannabis sativa oleh Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tanaman obat menuai protes. Penetapan tanaman obat harusnya menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pakah hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan Kementan tak mempunyai kewenangan dalam menetapkan ganja sebagai tanaman obat. Sebab kewenangan penetapan tanaman obat adalah ranah Kemenkes.
"Penetapan tersebut sangat berlawanan dengan banyak peraturan hukum di Indonesia. Terlebih keputusan tersebut dikeluarkan tanpa riset mendalam dan komprehensif," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8).
Mudzakir pun mempertanyakan kebijakan yang sempat tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian itu.
"Urus saja pangan nasional agar terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk (pangan) lain yang tidak dilarang," katanya.
Ditambahkan pengamat kebijakan publik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syafuan Rozi Soebhan, terkait permasalahan ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan. Sebab belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.
Namun, secara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang. Apalagi dibudidayakan.
"Polri adalah penegak hukum yang hanya berpegang pada undang-undang. Jika memang mau dilegalkan sebagai obat, harus amandemen Undang-Undang yang ranahnya politik," ujarnya.
Jika kasus ini diangkat menjadi debat publik, Kementan harus memiliki dasar riset dan alasan yang jelas.
Menanggapi ganja sebagai tanaman obat, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menegaskan bahwa ganja hanya diperuntukkan untuk penelitian maupun kajian ilmu pengetahuan.
"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika," ujarnya.
Dia pun menyayangkan tidak adanya diskusi dengan Kementan terkait persoalan ini. Padahal BNN merupakan pemangku kepentingan terkait pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja.
"Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Ini menjadi pekerjaan bagi Kementerian Pertanian," katanya.
Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan bahwa Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan telah dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: