Ganja Ditetapkan sebagai Tanaman Obat Binaan, Kementan: Kepmen Akan Dikaji Ulang dan Direvisi
Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan tanaman ganja atau Cannabis Sativa sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari 2020 lalu.
"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi poin ke satu Kepmen Komoditas Binaan yang dilihat dalam laman resmi Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8) kemarin.
Kemudian pada poin kedua, disebutkan bahwa bahwa komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya untuk poin kelima, tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga.
Secara total, ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.
Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Tommy Nugraha mengatakan, tanaman ganja merupakan jenis tanaman psikotropika yang mana selama termasuk dalam dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Pada tahun 2006, pembinaan yg dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," ujar Nugraha lewat siaran pers yang diterima redaksi Sabtu (29/8).
Dia mengatakan, hingga saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Lebih jauh dia menjelaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Namun begitu, Nugraha mengatakan, Kepmen tersebut sementara akan dikaji ulang dan direvisi.
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," pungkasnya.
Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I. Selain ganja, sabu, kokain, opium, heroin juga masuk dalam golongan satu.
Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.
Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. (dal/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: