Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Pembalak Kayu Jati di Tegal Diringkus Bersama Mobil L-300

Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Pembalak Kayu Jati di Tegal Diringkus Bersama Mobil L-300

 

 

BALAPULANG - Seorang pembalak kayu berhasil diringkus anggota Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Balapulang Kabupaten Tegal. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada angkutan kayu jati illegal hutan Resort Pemangkuan Hutan RPH Kalilumping Bagian Kesatuan Hutan (BKPH) Linggapada. 

Wakil Administratur KPH Perhutani Balapulang Sugeng Bowo Leksono, Jumat (28/8) mengatakan, laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polhut KPH Balapulang. Mereka langsung melakukan patroli malam dipimpin langsung Perwira Pembina (Pabin) Jagawana Ipda Suparyadi. 

Anggota langsung membagi dua regu sergap di titik yang dimungkinkan akan dilewati kendaraan pembalak. Tepat pukul 05.00, kendaraan L-300 warna hitam dengan Nopol B 9688 TW melintas di Desa Pakulaut Kecamatan Margasari. 

"Waktu itu sempat terjadi kejar-kejaran. Disinyalir, kendaraan pembalak bersembunyi di Dukuh Mlodok," katanya. 

Setelah dilakukan pelacakan, tambah Sugeng Bowo Leksono, kendaraan tersebut sudah ditinggal pemilik dan sopirnya. Tidak lama kemudian, muncul orang yang diduga sopir dan akan melarikan diri. Namun, pasukan Polhut langsung menyergapnya. Saat mengamankan sopir tersebut, para petugas menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Namun, sang sopir tidak bisa menunjukkannya. 

"Makanya barang bukti berupa kendaraan L-300 dan 7 batang kayu persegian dibawa ke Posko KPH Balapulang," tambahnya. 

Sementara itu, Administratur KPH Perhutani Balapulang Antor Fajar Agung Susetyo mengungkapkan, saat diinterogasi orang tersebut mengaku bernama Sarwono bin Yadi, umur 45 tahun dan  beralamat di RT 02 RW 03 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. 

Ia mengambil kayu di Dukuh Kalilumping dan akan dibawa ke Wangon, Ajibarang. Dari hasil penangkapan, Polhut berhasil mengamankan 7 batang kayu persegi diameternya mencapai 40 cm, jika dirupiahkan mencapai Rp8 juta. 

Dirinya mengimbau untuk pembalak kayu supaya berhenti membeli kayu curian. Setelah diperiksa, tersangka dan barang bukti kayu akan dikirimkan ke penyidik Polres Tegal guna penyidikan lebih lanjut. (guh/ima)

Sumber: