Covid-19 Masih Mengancam, Diskominfo Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Di tengah pencegahan penyebaran virus Covid-19, Pemkab Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal pada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode antara lain pemasangan spanduk/banner di tempat- tempat strategis di wilayah kabupaten hingga kecamatan dan di beberapa desa.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto, Kamis (27/8) mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan pemutaran spot iklan di 7 radio siaran, baik radio swasta, publik maupun radio komunitas. Di samping itu juga melalui pemasangan standing banner di kantor-kantor pelayanan publik seperti PDAM, perbankan dan kantor PLN Slawi serta penayangan iklan layanan masyarakat di media cetak dan media online.
Sosialisasi gempur rokok illegal bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat tentang ciri- ciri rokok ilegal.
"Sehingga masyarakat dapat menghindari dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran dan jual beli rokok ilegal," katanya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: