Covid-19 Masih Mengancam, Diskominfo Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Covid-19 Masih Mengancam, Diskominfo Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Di tengah pencegahan penyebaran virus Covid-19, Pemkab Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal pada masyarakat. 

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode antara lain pemasangan spanduk/banner di tempat- tempat strategis di wilayah kabupaten hingga  kecamatan dan di beberapa desa. 

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto, Kamis (27/8) mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan pemutaran spot iklan di 7 radio siaran, baik radio swasta, publik maupun radio komunitas. Di samping itu juga melalui  pemasangan standing banner di kantor-kantor pelayanan publik seperti PDAM, perbankan dan kantor  PLN Slawi serta penayangan iklan layanan masyarakat di media cetak dan media online.

Sosialisasi gempur rokok illegal bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat tentang ciri- ciri rokok ilegal. 

"Sehingga masyarakat  dapat menghindari dan  tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran dan jual beli rokok ilegal," katanya. (guh/ima)

Sumber: