Sempat Molor Dua Bulan, Besok Gaji ke-13 PNS Kabupaten Tegal Cair

Sempat Molor Dua Bulan, Besok Gaji ke-13 PNS Kabupaten Tegal Cair

Besok, Rabu (26/8) gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal cair. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan akan menerima gaji ke-13 di tahun 2020 ini. 

Kepala Badan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Selasa (25/8) mengatakan, gaji yang seharusnya sudah turun pada bulan Juli lalu sempat mengalami penundaan dan baru bisa cair hari Rabu (26/8) besok. Gaji ke-13 untuk PNS Kabupaten Tegal tahun 2020 ini akan dicairkan serentak hari Rabu (26/8). 

“Kemarin memang sempat ada perbedaan pendapat yang mengakibatkan pencairannya sedikit terlambat," katanya.

Terlambatnya proses pencairan, tambah Amir Makhmud, karena ada beda pendapat sehingga 
harus dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan RI dulu. 

"Alhamdulillah, Senin (24/8) kemarin sudah ada titik terang jika PNS yang pensiun pada bulan Agustus ini tetap berhak mendapatkan gaji ke-13," terangnya.

Selain sebagai stimulus untuk menggerakkan perekonomian di masa pandemi dari belanja konsumsi yang dikeluarkan PNS, tujuan diberikannya gaji ke-13 ini adalah untuk membantu pembiayaan anak sekolah, terutama memasuki tahun ajaran baru ini.

Mengingat di tahun ajaran baru ini, lanjut Amir Makhmud, anak sekolah, lebih-lebih anak kuliah membutuhkan biaya pendidikan yang cukup besar. Dirinya berharap, laporan dari semua OPD bisa segera masuk hari ini, sehingga pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan serentak. 

Seperti tahun sebelumnya, semua golongan PNS di Kabupaten Tegal tetap akan mendapatkan gaji ke-13. Sebagaimana pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) bulan Mei 2020 lalu. 

Untuk memenuhi kebutuhan ini, pemerintah melalui Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun 2020 sebesar Rp28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebesar Rp13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (guh/ima)

Sumber: