Tidak Pakai Masker, Pelanggar di Pemalang Disuruh Nyapu Jalan Hingga Babat Rumput
Patroli pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kian gencar dilakukan Pemkab Pemalang. Tidak hanya di pusat perbelanjaan dan ruang publik lainnya, operasi kini juga diberlakukan bagi para pengendara.
Seperti terlihat di Jalan Surohadikusumo dan Kyai Makmur areal Kantor Bupati Pemalang, Senin (24/8) pagi. Para petugas sudah bersiaga merazia pengendara. Warga yang kedapatan tidak memakai masker pun langsung dicegat dan diberi sanksi sosial, seperti menyapu jalan, mencabuti rumput, dan buang sampah.
Kepala Satpol PP Pemalang Wahyu Sukarno mengatakan, operasi masker kali ini dilakukan terhadap semua warga, baik pengendara sepeda motor, sepeda ontel, ataupun mobil. Bahkan tidak terkecuali juga pejalan kaki yang melintas di jalan tersebut.
"Kami operasi masker bagi pengendara mobil, motor, sepeda dan yang jalan kaki juga," ujarnya.
Dalam operasi itu, menurut Wahyu, beberapa pengendara masih ditemui tidak memakai masker. Mereka pun dikenakan hukuman kerja sosial.
"Sanksi yang diberikan bagi pelanggar sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 28 dan 29, Tahun 2020, hukumannya kerja sosial, seperti membersihkan jalan, ambil sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menghafalkan Pancasila," pungkasnya. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: