Diam-diam, Polisi Juga Telah Periksa Antasari Azhar terkait Pelarian Djoko Tjandra

Diam-diam, Polisi Juga Telah Periksa Antasari Azhar terkait Pelarian Djoko Tjandra

Penyidik Bareskrim Polri diam-diam telah memeriksa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dimintai keterangan terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker. Pemeriksaan terhadap mantan Kajari Jakarta Selatan itu dilakukan pada 13 Agustus 2020 lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Antasari diperiksa sebagai saksi. "Iya benar, sebagai saksi," ujar Argo di Jakarta, Kamis (20/8). Namun, Argo belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan Antasari.

Surat pemeriksaan Antasari Azhar tercatat dengan nomor B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor. Perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Dalan surat itu disebutkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam permasalahan hukum Joko Tjandra terkait Bank Bali.

Diketahui, Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Saat itu, Antasari Azhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Joko Tjandra melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

"Penyidik ingin mengetahui kejelasan dari kasusnya dulu. Saya diminta keterangan karena pernah menangani perkara Joko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali," ujar Antasari dalam pesan WA-nya melalui Boyamin Saiman, selaku kuasa hukumnya kepada FIN, Kamis (20/8).

Menurut Antasari, dirinya adalah penyidik dari kasus Bank Bali. Kemudian pada 1999, dia ditunjuk sebagai penuntut umumnya. "Saya menanganinya mulai 1998 sampai 2001. Setelah itu saya pindah tugas sampai terakhir di KPK," imbuhnya.

Ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri. Hal yang ditanyakan seputar kasus Cessie Bank Bali. "Pertama yang ditanyakan identitas saya. Kemudian ditanya benar tidak saya yang menangani kasusnya. Saya bilang benar. Memang, saya dulu penyidik sekaligus JPU-nya. Sifatnya konfirmasi saja," papar Antasari.

Sementara itu, Bareskrim Polri belum berencana menunjuk salah satu dari para tersangka kasus Joko Tjandra sebagai justice collaborator. "Sampai saat ini belum ada penunjukan justice collaborator. Karena penyidik masih berkonsentrasi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini," ujar Kepala Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri membaginya menjadi dua. Pertama terkait penerbitan surat jalan palsu. Ada tiga tersangka di perkara ini. Mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Joko Tjandra.

Yang kedua kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice. Dalam perkara ini ada empat tersangka. Yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (tersangka penerima suap), serta Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra (tersangka pemberi suap).

"Penyidikan terus berlangsung. Ada beberapa keterangan yang dikumpulkan penyidik. Ada pemeriksaan saksi, tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terkait perkara ini. Intinya, Polri berharap agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang dan transparan," papar Awi. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: