Sembilan Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Harus Kembalikan TPP Rp879.176.307, Jika Tidak Siap-siap Saja Dipenja

Sembilan Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Harus Kembalikan TPP Rp879.176.307, Jika Tidak Siap-siap Saja Dipenja

Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima sembilan pejabat eks nonjob Pemkot Tegal diminta segera dikembalikan paling lambat 3 September nanti. Permintaan itu diungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, karena, berpotensi merugikan keuangan negara.

Bahkan jika deadline waktunya tidak ditepati, ke-9 pejabat dan mantan pejabat itu terancam dijebloskan ke penjara. Penegasan itu disampaikan Kepala Kejari Kota Tegal Dr. Jasri Umar SH MH, Rabu (19/8) lalu.

”Saya yakin perbuatan sembilan pejabat eks nonjob itu adalah perbuatan korupsi,” tegasnya.

Jasri menegaskan hal itu kepada sembilan pejabat eks nonjob, karena mereka dinilai ngeyel. Apalagi, kata Jasri, mereka (pejabat eks nonjob) berpegangan pada hasil putusan PTUN.

”Perlu dipahami bahwa dalam putusan PTUN menyebut hanya mengembalikan jabatan dan tidak mengikat. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak masalah, karena bersifat administtatif. Apalagi yang memberhentikan mereka juga sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Jasri menganalisa tindakan kesembilan pejabat itu menerima TPP termasuk korupsi, karena memiliki persyaratan absensi untuk masuk kerja. Sementara, sembilan pejabat nonjob itu tidak kerja atau tidak melaksanakan tugasnya, tapi mau menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

”Kenapa ini diusulkan, karena jelas merugikan keuangan negara. Bisa saya buktikan kalau perbuatan tersebut adalah korupsi. Saya yakin ini korupsi,” bebernya.

Ditambahkannya awal pencairan TPP itu bermula dari hasil putusan PTUN. Kemudian sembilan orang itu mengajukannya ke Plt Walkot, yang kemudian disahkannya tanpa koordinasi ke Bagian Hukum.

Karena itu, untuk sementara pihaknya mengingatkan kewajiban terhadap 9 orang tersebut. Pihaknya hanya berupaya menyelamatkan uang negara. Sebabjika dirunut, nanti akan terlihat siapa yang mencairkan dan siapa yang memerintahkan. Termasuk diantaranya ada surat pernyataan dari kepala daerah saat itu dengan sembilan pejabat eks nonjob. ”Saya tidak ingin mereka kena pidana. Karenaitu, harus segera mengembalikan kerugian negara tanpa nyicil,” tegasnya.

Jasri menegaskan, sembilan pejabat eks nonjob yang dinilai telah merugikan negara itu diantaranya, Praptomo Rp126.033.884; Chaerul Huda Rp111.207.611; Diah Triastuti Rp122.349.998; M. Afin Rp75.098.574; Subagyo Rp129.168.692; Sugeng Suwaryo Rp94.236.576; Yuswo Waluyo Rp94.300.879; Agus Arifin Rp63.390.093; dan Ilham Prasetyo Rp63.390.000.

”Misalnya nanti pada 3 September ada yang mengembalikan dan ada yang bersikukuh dengan sikapnya, orang yang tidak mau mengembalikan kerugian negara akan diproses hukum,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya berharap kepada para pejabat eks nonjob itu segera mengembalikan kerugian uang negara. Sebab, jika tidak mereka akan ada kurungan dan itu menyiksa batin.

”Termasuk bagi yang masih aktif sebagai ASN juga akan dihentikan dengan tidak hormat. Dan tidak mendapatkan hak pensiun. Karena itu, segera dikembalikan. Ini karena bukan haknya, tapi hak negara,” tegasnya. (gus/zul/fat)

Sumber: