23 Satgas KPK Awasi Dana Covid-19 Rp695,2 Triliun

23 Satgas KPK Awasi Dana Covid-19 Rp695,2 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 23 satuan tugas (satgas) guna mengawasi program-program pemerintah bekaitan dengan penanganan pandemi COVID-19. KPK berkomitmen mengawasi pengelolaan anggaran COVID-19 yang mencapai Rp695,2 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keseluruhan satgas itu terdiri dari 15 satgas di Kedeputian Pencegahan. Sementara delapan satgas lain berasal dari Kedeputian Penindakan.

"Khusus untuk pandemi COVID-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan," ujar Firli dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara virtual, Selasa (18/8).

Pembentukan tim khusus di Kedeputian Penindakan sebagai respon KPK atas kerawanan dan potensi korupsi. Sementara di bidang pencegahan, 15 Satgas bekerja untuk menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat maupun daerah.

Firli mengatakan, tidak sedikit upaya yang dilakukan KPK untuk mengawasi pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19, termasuk penyaluran bantuan sosial sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Selain membentuk Satgas di Kedeputian Penindakan dan Pencegahan, KPK pun meluncurkan aplikasi Jaga Bansos untuk membuka ruang kepada masyarakat melaporkan penyimpangan yang terjadi. KPK juga melakukan kajian-kajian untuk memperbaiki sistem dan menutup celah terjadinya korupsi.

Bahkan, kata Firli, Pimpinan KPK membagi tugas untuk menyambangi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan program-program penanganan COVID-19 berjalan tanpa penyimpangan.

"Kita akan terus bekerja ingin memastikan bahwa seluruh program penanganan Covid 19 ini tepat sasaran, tepat waktu, jumlahnya benar secara formil, dan benar secara materil tidak terjadi penyimpanangan dan tidak terjadi korupsi," kata Firli.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menambahkan, dari 15 Satgas khusus di Kedeputian Pencegahan, terdapat satu Satgas yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Tim tersebut menganalisa dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan COVID-19.

"Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat," katanya.

Selain itu, terdapat sembilan satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan yang bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19.

"Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk lima satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 triliun," papar Lili. (riz/gw/zul/fin)

Sumber: