Terkait Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte dan Tommy Dicekal Polisi

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte dan Tommy Dicekal Polisi

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice atau notifikasi Interpol.

Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.

Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

“Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Pojoksatu, Minggu (16/8). 

Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu, yakni Djoko Tjandra sendiri dan Tommy Sumardi.

“Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS,” kata Argo.

Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Bareskrim Polri pun kemudian mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka penyuapan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi sebagai terduga pemberi suap dan Napoleon Bonaparte selaku penerima suap.

Ketika dikonfirmasi, Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

Argo mengatakan, pencekalan kedua tersangka tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Surat (permohonan pencekalan) sudah dikirim ke Kemenkumham,” ujar Argo, Minggu (16/8). 

Jenderal bintang dua ini menambahkan, surat pencekalan sudah dikirim pada tanggal 5 Agustus kemarin. Keduanya dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan.

“Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim. Untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Pencekalan, lanjut Argo, dibutuhkan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.

Sumber: