Memaknai Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Hukum
Proklamasi 17 Agustus 1945 dimaknai sebagai momentum kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperingati setiap tahunya oleh semua lapisan masyarakat dengan eforia dan pesta rakyat serta upacara sakral mengenang pembacaan naskah proklamasi. Di balik naskah proklamasi yang dibacakan oleh Presiden Soekarno pada saat itu tersirat banyak makna yang dikaji dalam beberapa keilmuan yang menjadi diskursus hukum dalam nuansa filsafat, politik maupun sejarah.
Mengkaji makna pada Naskah Proklamasi setidaknya terdapat substansi kemerdekaan dan prinsip yang terdapat di dalamnya. Secara etimologis “kemerdekaan” mempunyai arti bebas dari penghambaan, penjajahan/kolonialisme, bebas untuk berdiri diatas kaki sendiri, tidak bergantung pada pihak tertentu. Kemerdekaan menggambarkan sebuah keadaan yang bebas mengelola negara yang menjadi hak semua bangsa di dunia.
Para pendiri negara (Founding Father) diantaranya Soekarno, Mohammad Hatta, dan Muhammad Yamin menyampaikan beberapa gagasan terkait dengan Naskah Proklamasi. Soekarno mengungkapkan bahwa kemerdekaan merupakan “politieke onafhankelijkheid, political independence, yang merupakan sebuah jembatan emas di seberangnya jembatan yang bertujuan untuk mensempurnakan masyarakat Indonesia.yang merdeka, gagah, kuat, sehat, kekal, dan abadi. Maka dari itu jiwa dari kemerdekaan itu harus diperjuangkan, dan kemerdekaan itu tidak pernah usai pada satu masa, kemerdekaan harus terus dimaknai dengan karakter bangsa yang dinamis, progresif, inovatif, dan transformatif.
Sementara itu Muhammad Yamin menyampaikan pendapat politiknya pada 3 Juli 1948 tepat di depan Mahkamah Tentara Agung di Jogjakarta bahwa Proklamasi merupakan piranti hukum untuk menyampaikan pernyataan kepada seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia memegang kedaulatan baik secara de jure maupun de facto diwilyah Indonesia dengan perbuatan yang nyata sebagai akibat pernyataan kemerdekaan. Makna proklamasi yang diungkapkan oleh Muhammad Yamin berorientasi pada lingkup hukum internasional, dimana konsekuensi hukumn dari negara yang berdaulat menjadi subyek hukum yang mempunyai derajat sama tinggi dengan negara-negara merdeka di belahan dunia yang lain.
Momentum proklamasi ini membuka hubungan untuk Indonesia dapat melakukan hubungan kerjasama di bidang perdagangan, ekonomi, seni/budaya, teknologi, politik, hukum, pertahanan dan keamanan dengan negara-negara lain di dunia.
Mohammad Hatta memaknai arti kemerdekaan dari sisi kebebasan menentukan kebijakan ekonomi bersifat pragmatis, yakni kemerdekaan Indonesia merupakan jalan untuk mencapai kemakmuran rakyat. Kesejahteraan dan Kemakmuran rakyat itu adalah cita-cita dan tujuan perjuangan revolusi selama ini. Proklamasi Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, tidak dengan sendirinya melahirkan kemerdekaan kita yang diakui oleh segala bangsa.
Proklamasi pada waktu itu, baru berlaku bagi kita sendiri, sebagai kebulatan tekad untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka di tengah-tengah bangsa-bangsa lain (dalam pergaulan internasional) Makna kemerdekaan dalam filsafat hukum juga tidak kalah pentingnya dengan perspektif yang lain. Makna hukum pada naskah proklamasi secara elementer tidak terlampau berbeda dalam sudut pandang sejarah maupun politik. Pada alenia pertama pada Naskah Proklamasi merupakan cerminan dari prinsip self determination yang menjelaskan hak bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya dan alenia kedua menjelaskan tentang konstitusionalisme berupa pembatasan kekuasaan, yang ditafsirkan dari kalimat “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. ”
Keberagaman makna hukum dari kemerdekaan di atas, dapat disimpulkan terdapat dua sudut kajian yang dapat digunakan untuk memaknai kemerdekaan yaitu kemerdekaan dalam arti internal dan eksternal. Secara internal, pemahaman atas suatu kemerdekaan suatu bangsa itu harus berangkat dari konsepsi nasionalime, kemudian ditarik ke dalam konsepsi kedaulatan, negara hukum dan demokrasi. Sedangkan secara eksternal, kemerdekaan itu merupakan pernyataan kepada dunia luar bahwa Indonesia telah merdeka dan sederajat dengan negara-negara merdeka yang lain dimana kesederajatan merupakan bagian prinsip tertib hukum.
Tertib hukum adalah bagian dari konsepsi negara hukum yang implementasinya membutuhkan sarana demokrasi. Titik temu sudut pandang ini terletak pada konsepsi demokrasi, konsepsi kedaulatan, konsepsi negara hokum dan konsepsi nasionalisme.
Penulis mensimpulkan bahwa dalam perspektif hokum dalam Naskah Proklamasi berisi naskah naskah mengenai kemerdekaaan bangsa Indonesia yang pertama hakikat bangsa Indonesia yang merdeka adalah bangsa yang bebas “bebas dari” segala belenggu penjajahan (imperialisme), tetapi juga “bebas dan mandiri untuk”: menentukan, mengatur, dan mengelola bangsa dan negaranya sesuai tujuan konstitusional Megara Indonesia. Kedua, untuk mengetahui dan memahami nilai, prinsip, serta asas yang terkandung dalam Naskah Proklamasi, adalah tidak hanya dengan menginterpretasi teks Naskah Proklamasi, maka solusinya adalah melakukan interpretasi dalam bingkai “Segitiga Emas Pemahaman Hermeneutika atas Naskah Proklamasi”. Segitiga emas yang dimaksud adalah satu kesatuan keterkaitan antara Naskah Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, dengan Piagam Jakarta.
Menganalisa pola hubungan Naskah Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, dengan Piagam Jakarta. Diketahui bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran dari Naskah Proklamasi. Hal ini dapat dilihat dari alenia I - IV Pembukaan terkandung prinsip-prinsip, asas- asas, nilai-nilai kerohanian yang terdapat Pancasila, cita hukum negara Indonesia. Secara historis, Piagam Jakarta terbukti menjiwai dan menjadi satu kesatuan dengan Proklamasi dan Pembukaan, karena rencana semula yang akan dijadikan teks proklamasi adalah Piagam Jakarta, dapat ditarik lebih jauh ke belakang yaitu dengan sejarah pergerakan nasional seperti peristiwa Budi Utomo (1908), Manifesto Politik (1925) dan Sumpah Pemuda (1928).
Oleh: Dr. Sanusi SH MH (*/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: