Insentif Penggali Makam Korban Covid-19 Rp1 Juta Setiap Bulan Belum Cair
Insentif Rp1 juta per bulan bagi penggali makam jenazah COVID-19 di Jakarta tersendat. Sudah dua bulan insentif belum cair.
Semangat para penggali makam jenazah COVID-19 di Jakarta pun mulai turun. Intensif yang dijanjikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp1 juta per bulan, tak cair selama dua bulan belakangan.
"Kalau dulu, kami masih kuat buat lubang baru cadangan tiap hari untuk jenazah COVID-19. Sekarang, tidak sanggup, nunggu aja kabar (jenazah) yang datang," ujar HA, salah penggali makam saat ditemui di Jakarta, Kamis (13/8).
Saat pandemi seperti sekarang ini, dia diharuskan siaga 24 jam terus-menerus menunggu datangnya jenazah. Kondisi ini sangat melelahkan. Bahkan di malam hari saat jenazah baru akan diantarkan, dia dan teman-temannya baru akan membuat makam baru.
Dikatakannya, dana insentif tersebut sangat dinantikan. Terlebih pekerjaannya sangat berisiko tinggi tertular COVID-19. "Tetapi ternyata sudah dua bulan belum dibayarkan," keluhnya.
Akibat belum terbayarnya insentif, proses penggalian makam dan pemakaman sedikit melambat. Padahal, seharusnya pasien meninggal akibat COVID-19 dimakamkan tidak boleh lebih dari empat jam.
"Dari bulan Juni belum dibayar," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, demi menafkahi keluarga sembari menanti insentif, harus berjuang dengan cara apapun, termasuk menggadai atau menjual barang berharga.
Menurutnya, bukan dirinya saja yang insentif belum dibayarkan. Namun, konidis ini juga dialami oleh seluruh penggali makam dari dua tempat pemakaman yang menangani jenazah COVID-19. Di antaranya TPU Pondok Rangon Jakarta Timur, dan TPU Tegal Alur Jakarta Barat.
Bila ditotal, jumlahnya sekitar 113 orang. Rinciannya sopir ambulans ada 48 orang, petugas pemakaman di TPU Tegal Alur ada 25 orang, dan di TPU Pondok Rangon ada 40 orang.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait pembayaran insentif bagi para petugas pemakaman dan sopir ambulans yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) itu.
"Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan," katanya.
Edi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp5,02 triliun untuk penanganan wabah COVID-19 dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Dana senilai itu, tidak hanya untuk pembayaran insentif bagi petugas yang membantu menangani COVID-19 saja. Namun untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: