Bebas Murni, Nazaruddin: Fokus Saja Mengejar Akhirat

Bebas Murni, Nazaruddin: Fokus Saja Mengejar Akhirat

Terpidana korupsi wisma atlet Hambalang M Nazaruddin resmi dinyatakan bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Ia dinyatakan selesai menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan, Nazaruddin telah selesai menjalani bimbingan di Badan Permasyarakatan Bandung.

"Iya betul hari ini, Nazaruddin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas. Saat ini statusnya bebas murni," ujar Rika ketika dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bebas lebih cepat lantaran mendapat status justice collaborator (JC) dari KPK. Penetapan JC itu berdasarkan Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R 2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Nazaruddin juga disebut mendapat remisi pengurangan masa tahanan sebanyak total 49 bulan atau 4 tahun 1 bulan. Resmi tersebut di antaranya berkaitan idul fitri, 17 Agustus, dasawarsa pada 2015, dan donor darah. Atas hal itu, Nazaruddin dinyatakan bebas bersyarat dan menjalani CMB sejak 14 Juni 2020.

Terkait pembebasannya, Nazaruddin menyatakan hal itu telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan, segala hal yang terjadi memiliki hikmah tersendiri.

"Ini semua ada hikmahnya. Bilang saja sama teman-teman yang itu ya, semuanya (pembebasan dirinya) sudah sesuai mekanisme," kata dia.

Selain itu, Nazaruddin mengaku bersyukur. Ia menyatakan akan membangun masjid dan pesantren di kawasan Bogor, tempat tinggalnya, demi mengejar akhirat.

"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 bertanggal 10 Juni 2020.

Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar. Denda tersebut sudah dibayar lunas oleh pihak Nazarddin. (riz/gw/zul/fin)

Sumber: