Didampingi Dua Pengawal, Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Melenggang Bebas dari Penjara

Didampingi Dua Pengawal, Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Melenggang Bebas dari Penjara

Didampingi dua pengawalnya, Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang tersandung kasus korupsi Wisma Atlet melenggang bebas dari penjara.

Dia mendatangi Bapas kelas I Bandung untuk menyelesaikan segala bentuk administrasi karena resmi menyandang status bebas murni setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Budiana, selaku pembimbing Pemasyarakatan Madya mengatakan, hari ini Cuti Menjelang Bebas (CMB) Nazarudin sudah berakhir. Nazarudin mulai menjalani CMB mulai 15 Juni lalu, hingga 13 Agustus 2020.

“CMB Nazarudin dari 15 Juni sampai 13 Agustus, selama CMB yang bersangkutan telah mengikuti aturan yang diantaranya wajib lapor sebanyak 9 kali,” jelas Budiyana, di Kantor Bapas Kelas I Bandung Jalan Ibrahim Aji Bandung, Kamis (13/8) dikutip dari Pojoksatu. 

Saat ditanya wartawan, Nazarudin tidak banyak bicara. Nazarudin tiba di Bapas dengan mengumbar senyumannya sambil menyapa rekan-rekan media yang telah menanti kedatangannya.

“Ke depan saya kejar akhirat, duniawi biar Allah yang atur,” tegasnya.

Nazarudin merupakan mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, dan harus menjalani total masa hukuman selama 13 tahun. (arf/pojoksatu/ima)

Sumber: