Ditahan, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7,4 Miliar
Oknum aparat hukum yang diduga kuat terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker, satu per satu mulai ditahan.
Yang terbaru, jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan cantik itu diduga menerima hadiah senilai USD 500 ribu. Sebelumnya, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Selasa (11/8) malam, PSM telah ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Setelah diperiksa, penyidik melakukan proses penahanan selama 20 hari ke depan.
Untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Nantinya akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita di Pondok Bambu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setyono di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurutnya, dugaan penerimaan hadiah yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan. Namun, dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar USD 500 ribu.
“Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Pengawasan, masih dicrosscheck oleh penyidik untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” tuturnya. Terkait kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Tjandra saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Dia diketahui pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut adalah Singapura dan Malaysia. Diduga, salah satunya bertemu Joko Tjandra. Selanjutnya, Pinangki diberi hukuman disiplin. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut ada dugaan gratifikasi yang dijanjikan kepada Jaksa Pinangki untuk membantu kasus Joker di Mahkamah Agung (MA) mencapai USD 10 juta.
Menurut Boyamin, janji hadiah tersebut rencananya diberikan dalam bentuk kamuflase. "Dugaannya akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk kamuflase. Yakni membeli perusahaan energi yang disinyalir itu berkaitan teman-temanya oknum jaksa P ini. Rencana pembelian tambang energi tersebut sekitar USD 10 juta," terang Boyamin.
Dia menyebut Pinangki berperan aktif membantu Joker. Setidaknya Pinangki sudah dua kali pergi bersama beberapa pihak ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu dengan Joko Tjandra.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jaksa Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periode 2018.
Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali. Yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019. Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki memiliki harta kekayaan Rp2 miliar. Dalam kurun waktu 11 tahun, harta kekayaan Pinangki bertambah menjadi Rp6,8 miliar. Ada penambahan sekitar Rp4,7 miliar.
Kekayaan Pinangki terdiri dari tanah dan bangunan. Dua berada di Bogor dan satu di Jakarta Barat. Total aset properti yang dilaporkan sebesar Rp6.008.500.000. Kemudian mobil. Pinangki punya aset kendaraan sebanyak tiga unit nilai Rp630.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: