8 Perwira Berpotensi jadi Calon Pengganti Jenderal Idham Azis, Siapa Paling Berpeluang?
Delapan nama perwira disebut-sebut berpotensi menjadi kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.
Mereka terdiri dari lima perwira tinggi (pati) berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga, serta tiga pati yang memiliki pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua.
Hal ini berdasarkan penelusuran Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut lima pati bintang tiga itu yakni Komjen Rycko Amelza Dahniel (kabaintelkam), Komjen Agus Andrianto (kabaharkam), Komjen Boy Rafli Amar (kepala BNPT), Komjen Listyo Sigit Prabowo (kabareskrim), dan Komjen Gatot Eddy Pramono (wakapolri).
Tiga pati bintang dua ialah Irjen Nana Sudjana (kapolda Metro Jaya), Irjen Ahmad Luthfi (kapolda Jateng), Irjen Fadhil Imran (kapolda Jatim).
Lantas siapa yang paling berpeluang menjadi Kapolri?
Dikutip dari JPNN, Ketua Presidium IPW Neta S. Pane mengatakan, kekuatan delapan bakal calon orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu berimbang.
"Dari pantauan hingga awal Agustus ini, kekuatan kedelapan calon itu berimbang," kata Neta, Rabu (12/8).
Neta menjelaskan, kedelapan nama bakal calon kapolri yang dipublikasikan IPW itu adalah hasil penelusuran di internal Polri. Artinya, kata Neta, kedelapan nama itu sering disebut-sebut sebagai figur yang pantas menjadi calon Tri Brata 1 atau TB 1.
Menurut Neta, mereka tentu punya kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, kata dia, biasa-biasa saja dan tidak ada yang istimewa.
Begitu juga kekurangannya, relatif dan normatif karena setiap figur punya kelebihan dan kekurangan.
"Itu sangat manusiawi," tegas Neta.
Dia menegaskan, untuk peluangnya tentu ada pada hak prerogatif presiden. Menurutnya pula, soal peluang siapa yang akan menjadi kapolri dari kedelapan figur itu baru bisa terbaca sebulan menjelang pergantian.
Namun, Neta mengungkap, bersamaan dengan maraknya bursa calon kapolri, muncul tiga isu yang menjadi bahasan di kalangan elite pemerintahan, terutama di internal Polri.
Pertama, berkembangnya isu bahwa masa jabatan Kapolri Idham Azis akan diperpanjang setahun. Menurut Neta, isu ini berkembang meski tidak realistis dan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: