Tewaskan 8 Orang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kecelakaan Maut KM 184 Tol Cipali
Polisi telah menaikkan status kasus kecelakaan yang menewaskan 8 orang di Jalan Tol Cipali, Senin (10/8) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kecelakaan maut di jalan Tol Cipali dinihari lalu yang merenggut nyawa penumpang dan pengemudi sekaligus sudah diselidiki secara mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
Dikutip dari Pojoksatu, dalam kasus kecelakaan maut itu, ada dua tersangka yang ditetapkan polisi.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi (mobil elf yang tewas usai kejadian) dengan Pasal 310 dan pemilik travel (mobil elf) dengan Pasal 315.
Untuk pengemudi elf, karena yang bersangkutan meninggal dunia, proses hukumnya batal.
Sementara, polisi bakal melanjutkan proses hukum terhadap pemilik travel mobil elf.
Adapun langkah polisi yang tengah dilakukan dalam penyidikan ini meliputi melakukan pemeriksaan saksi serta membuat simulasi kejadian.
“Kita juga lidik pemilik travel di Jati Barang Brebes, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Dishub Brebes yang melakukan uji KIR dan memberikan rekomendasi terkait sarpras jalan kepada BUJT yaitu Astra,” jelasnya, Rabu (12/8).
Eddy menjelaskan, mobil elf yang terguling hingga menyebabkan kecelakaan di KM 184 Cipali, merupakan milik perorangan dengan domisili Jati Barang Brebes.
“Yang bersangkutan memiliki 5 unit armada, 3 unit sudah plat kuning (sudah memiliki trayek) dan dua unit masih plat hitam (belum punya izin trayek),” terangnya. (arf/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: