Selain Jaksa Pinangki, Ada Pejabat Tinggi Kejagung Komunikasi dengan Djoko Tjandra, Siapa Ya?

Selain Jaksa Pinangki, Ada Pejabat Tinggi Kejagung Komunikasi dengan Djoko Tjandra, Siapa Ya?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (11/8) mengungkapkan, jaksa yang melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra tidak hanya jaksa Pinangki.

Selain dia, ada oknum Jaksa P yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi oknum Jaksa P dimaksud.

Dikutip dari Pojoksatu, dalam pelaporan itu, Boyamin juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti pendukung.

Pertama, informasi ihwal penerbangan yang dilakukan oknum Jaksa P ke Kuala Lumpur, Malaysia, yang diduga untuk bertemu Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, sebelum 25 November 2019, diduga oknum Jaksa P pernah melakukan penerbangan pada 12 November 2019.

“Artinya, oknum Jaksa P ini diduga benar-benar aktif membantu Joko Tjandra,” kata Boyamin dikutip JPNN.

Kedua, terkait dugaan tipikor, oknum Jaksa P itu diduga menerima janji, yakni kalau berhasil nanti diberikan suatu imbalan yang besar.

“Dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan dengan teman-teman oknum Jaksa P. Nilainya, rencana pembelian perusahaan energi tadi USD10 juta,” paparnya.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan oknum pejabat tinggi Kejagung menghubungi Joko Tjandra setelah tanggal 29 Juni 2020.

Artinya, setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pembongkaran Joko Tjandra masuk ke Indonesia itu di hadapan Komisi III DPR, masih ada oknum pejabat Kejagung berkomunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur.

“Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa pembicaraan oknum petinggi Kejagung dengan Djoko Tjandra, dan dari siapa nomor HP yang diterima itu kemudian bisa menghubungi. Itu harus dilacak sampai sumber sebelumnya,” katanya.

Ia mengatakan, rasanya tidak mungkin kalau nomor HP tersebut langsung didapat dari Djoko Tjandra.

“Pasti ada yang memberikan kepada oknum pejabat Kejagung itu. Makanya saya minta untuk ditelusuri oleh Komjak,” pungkas Boyamin. (jpnn/ruh/pojoksatu/ima)

Sumber: