Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dapat Santunan Rp50 Juta, Transfer Langsung ke Ahli Waris
Senin (10/8) pagi sekitar pukul 03.30 WIB menjadi hari paling nahas bagi penumpang kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL.
Kedua mobil tersebut mengalami kecelakaan yang menyebabkan delapan orang tewas di Tol Cipali Km 184.300.
Atas musibah itu, PT Jasa Raharja dipastikan akan menyantuni korban yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka.
"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Cirebon dikutip dari Antara.
Amos mengatakan, santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia. Untuk korban meninggal dunia, nanti ahli warisnya akan menerima santunan Rp50 juta.
Santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," katanya.
Amos mengatakan setelah menerima laporan bahwa ada kecelakaan lalu lintas, maka langsung menerbitkan surat jaminan untuk biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat.
Untuk besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.
Amos menambahkan, sampai saat ini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat dan tepat.
"Kehadiran kami di sini yaitu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," tuturnya. (antara/jpnn/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: