Keputusan Akhir Dibukanya Sekolah Harus Disepakati Orang Tua Siswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau keputusan akhir dibukanya sekolah tatap muka di zona hijau maupun kuning harus melalui kesepakatan atau izin dari orang tua siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem menegaskan, bahwa keputusan orang tua merupakan babak yang paling menentukan dalam menggelar belajar tatap muka di sekolah ataupun melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh bagi anak akan berada di tangan orang tua.
"Masing-masing orang tua anak, boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah, kalau mereka belum nyaman. Mereka diperbolehkan melanjutkan PJJ," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/8).
Nadiem juga mengingatkan, bagi sekolah yang akan membuka belajar tatap muka untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ruang kelas pun tak boleh diisi penuh oleh siswa di setiap rombongan belajar.
"Masing-masing rombel hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas, berarti harus melakukan rotasi shifting semua sekolah ini," ujarnya.
"Tentunya wajib memakai masker dan berbagai macam berbagai macam checklist yang sangat ketat," imbuhnya.
Selain itu, Nadiem meminta sekolah tidak menggelar aktivitas lain selain belajar dalam kelas. Terlebih lagi, kegiatan atau aktifitas seperti ektrakurikuler masih tidak diperbolehkan.
"Tidak ada lagi aktivitas berkumpul, ekstrakurikuler yang akan ada risiko interaksi antara masing-masing rombel," tegasnya.
Dalam menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, pemerintah juga akan mengawasi malaui koordinasi dengan setiap kepala daerah di kedua zona tersebut.
"Kepala daerah baik, gubernur, bupati, dan wali kota maupun pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenanganannya dalam pelaksanaan pendidikan yang aman di masa pandemi covid-19," kata Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori.
Menurut Hudari, sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi pembelajaran di zona hijau dan kuning ini dinilai sangat penting di tengah pandemi covid-19 yang masih tinggi.
"Harus dipastikan agar seluruh satuan pendidikan mengisi daftar periksa dalam laman dapodik untuk memenuhi kesiapan satuan pendidikan. Tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi mereka yang tidak memenuhi daftar periksa," terangnya.
Hudori menegaskan, jika terdapat kasus baru di satuan pendidikan tertentu, maka pihak sekolah harus kembali pada metode Pembelajaran Jarak Jauh.
"Kepala daerah harus bisa memberikan instruksi kepada kepala satuan pendidikan terkait," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: