Serahkan Nama Empat Saksi Pelarian Djoko Tjandra, MAKI Sebut Calon Besan Eks PM Malaysia
Dugaan ada sejumlah pihak yang terlibat memuluskan pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker, terus diselidiki polisi. Yang terbaru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (10/8), menyerahkan empat nama saksi yang tengarai kuat mengetahui skandal kasus surat jalan Joko Tjandra.
Mereka adalah Rahmat S, Pinangki Sirna Malasari, Viady Sutojo dan Tommy Sumardi. Nama yang terakhir disebut diketahui adalah seorang pengusaha. Dia juga calon besan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak.
"Nama mereka telah saya disampaikan melalui surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Daftar saksi-saksi ini diduga terkait dengan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan tersangka Anita Kolopaking. Mereka adalah saksi penting yang harus diperiksa dan dimintai keterangan terkait Joko Tjandra," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8).
Boyamin menyebut, Tommy berasal dari pihak swasta yang berdomisili di Jakarta. Menurutnya, mengaku jika Tommy memiliki anak perempuan yang telah bertunangan dengan putra dari mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
"Joko Tjandra ini diduga berteman baik dengan Najib Razak selama melarikan diri dan berbisnis di Malaysia. Dugaan keterkaitan Tommy yaitu pada April 2020, diduga meminta Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia. Nah, NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu kepada Imigrasi Indonesia soal Red Notice Joko Tjandra telah terhapus. Dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung," papar Boyamin.
Saksi lainya adalah Viady Sutojo. Dia juga berasal dari pihak swasta. Viady diduga tinggal di Jakarta atau Bali. Boyamin mengatakan Viady merupakan rekan kerja Joko Tjandra.
Bahkan, keduanya pernah bekerjasama. Salah satunya adalah pengalihan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali atas nama Viady Sutojo. Sebelumnya atas nama Joko Tjandra.
"Dugaan keterkaitan Prasetijo Utomo adalah diduga Viady pada tanggal 22 Juni 2020 terbang dengan pesawat carter PK-TWX ke Jakarta atau Pontianak. Diduga bertemu dengan Joko Tjandra. Di mana pada tanggal 6 Juni 2020, Prasetijo Utomo juga pernah terbang menggunakan pesawat carter yang sama bersama Joko Tjandra dan Anita Kolopaking," bebernya.
Selanjutnya, saksi atas nama Rahmat S. Dia juga dari pihak swasta, yang beralamat di Jakarta Selatan. Rahmat merupakan Pengawas Koperasi Nusantara yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Anita Kolopaking.
Boyamin menduga, pria tersebut diduga sebagai pihak yang mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Joko Tjandra. "Rahmat diduga terbang dua kali ke Kuala Lumpur bertemu Joko Tjandra. Yang pertama tanggal 12 November 2019. Dia terbang bersama Pinangki. Kemudian, kedua 25 November 2019 bersama Pinangki dan Anita Kolopaking," ucapnya.
Yang terakhir, Jaksa Pinangki. Wanita yang telah dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan oleh Kejaksaan Agung RI itu diduga sebagai pihak yang turut serta mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Joko Tjandra.
"Perlu digarisbawahi bahwa saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya diharapkan menjadikan terang suatu peristiwa. Saksi adalah orang yang belum tentu terlibat atau tidak terlibat sama sekali dengan suatu peristiwa tindak pidana. Namun keterangannya dibutuhkan untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," tegas Boyamin.
Terkait dugaan aliran dana yang diduga melibatkan keempat saksi tersebut, Boyamin mengaku belum memilikinya. "Sampai saat ini, kami belum atau tidak mempunyai data atau fakta dugaan aliran dana dari atau kepada para saksi tersebut terkait kasus Joko Tjandra," pungkasnya. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: