KPK Tunggu Undangan Polri

KPK Tunggu Undangan Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut dengan baik rencana undangan Polri untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. KPK memastikan bakal hadir dalam gelar perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah berprinsip untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan kepolisian terkait kasus Djoko Tjandra.

"Prinsipnya sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa KPK siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait kasus Djoko S Tjandra tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (9/8) kemarin.

Kendati demikian, kata Ali, pihaknya mesti memastikan apakah Polri telah melayangkan undangan tersebut secara resmi kepada KPK. Namun, ia memastikan, KPK bakal hadir jika diundang.

"Surat undangan nanti kami cek dulu apakah sudah diterima atau belum. Oleh karena itu KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," kata Ali.

Diketahui, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar (perkara) dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Listyo mengatakan, pihaknya turut mengundang pihak terkait dalam gelar perkara tersebut. Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," ucapnya. (riz/gw/zul/fin)

Sumber: