Tidak Terima Ditahan, Mantan Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Ajukan Gugatan

Tidak Terima Ditahan, Mantan Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Ajukan Gugatan

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan berakhir di penjara, mantan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking rupanya tidak tinggal diam.

Merasa sudah kooperatif tetapi tetap ditahan membuat kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” ungkap pengacara Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma saat dikonfirmasi awak media, Minggu (9/8).

Diakuinya, usai ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, Anita Kolopaking tidak terima dirinya ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.

“Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya,” ujar Tito.

Sebaliknya, dia melawan dengan mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,” sambungnya.

Tito juga menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya.

Alasannya, Anita selama ini sudah kooperatif dan menjamin kliennya itu tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan?” ujarnya. (pojoksatu/ima)

Sumber: