Permenkumham No. 11/2020 Berpotensi Dicabut, WNA Bisa Masuk Lagi ke Indonesia

Permenkumham No. 11/2020 Berpotensi Dicabut, WNA Bisa Masuk Lagi ke Indonesia

Pemerintah tengah mempertimbangkan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11/2020 tentang Larangan Warga Negara Asing (WNA) Masuk ke Indonesia. Hal itu menyusul, rencana dibukanya kembali Pulau Bali untuk wisatawan mancanegara pada September mendatang.

Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kosmas Hareva menyatakan, bahwa rencana pencabutan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tersebut sedang dikaji dan akan dikoordinasikan dengan satuan tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19.

"Kami lihat dinamikanya dulu. Kalau memang nantinya Satgas mengatakan sudah semakin baik dan sudah ada kesepakatan dengan beberapa negara-negara mitra, maka tentu itu akan disesuaikan," kata Kosmas di Jakarta, Sabtu (8/8) kemarin.

Kosmas mengatakan kepastian dicabut atau tidaknya Permenkumham tersebut juga akan dikoordinasikan kepada pejabat di Bali dan provinsi-provinsi lain. Sebab, ada pula kemungkinan beleid tersebut hanya direvisi untuk membuka sebagian wilayah yang diperbolehkan bagi turis asing.

"Sesuai dengan harapan Bapak Presiden dan arahan beliau kami tidak boleh gegabah, sesuatunya harus selalu dipertimbangkan dengan matang. Yang pasti, Menkumham sudah siap melakukan revisi terhadap Permenkumham itu," tuturnya.

Meski demikian, Kosmas memastikan bahwa jika kasus positif covid-19 makin meningkat dari hari ke hari, maka ada kemungkinan rencana dibukanya kembali pintu bagi wisatawan asing akan dibatalkan.

"Kita masih terus mengikuti dinamika perkembangan di Indonesia jadi bisa saja itu direncanakan pada bulan September, tapi jika dinamikanya tidak kondusif saat menuju ke sana, kita batalkan," pungkasnya. (der/zul/fin)

Sumber: