DPR Apresiasi Penahanan Anita Kolopaking, Hinca Panjaitan: Harus Dituntaskan Juga di Kejagung

DPR Apresiasi Penahanan Anita Kolopaking, Hinca Panjaitan: Harus Dituntaskan Juga di Kejagung

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengapresiasi penahanan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dia berharap, Bareskrim Polri dapat terus mengungkap kasus Djoko Tjandra hingga kepada nama-nama yang diduga ikut terlibat di dalam Kejaksaan Agung.

"Harus dituntaskan. Tidak hanya di Bareskrim Polri, tapi juga di Kejaksaan Agung. Kasus ini harus dibongkar," ujar Hinca di Jakarta, Sabtu (8/8).

Menurut Hinca, kasus itu tidak berdiri sendiri. Dia menilai Kejaksaan Agung perlu membuka hasil pemeriksaan terhadap oknum Jaksa Pinangki secara transparan.

"Perlu dibuka ke publik apa hasil pemeriksaan internal Bidang Pengawasan dan Pembinaan terhadap Jaksa P di Kejagung. Supaya terang benderang. Publik bertanya, jangan-jangan ada informasi penting yang disembunyikan dan membaca keengganan Kejagung memproses secara hukum pidana. Terutama dugaan gratifikasinya," tutur politisi Partai Demokrat ini.

Hinca mendorong KPK ikut terlibat di dalam penanganan kasus jika Kejaksaan Agung enggan membuka hasil pemeriksaan Pinangki ke publik. "Dalam posisi begini, khususnya di Kejaksaan Agung, KPK bisa dan harus masuk berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Tindak Pidana Korupsi. Ini bila Kejagung sama sekali enggan dan terkesan menutup-nutupi kasus tersebut," tegasnya.

Terpisah, terpidana kasus cessi Bank Bali, Joko Tjandra menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ini setelah dirinya dipindahkan dari rutan Bareskrim Polri Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Joko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Selain itu, sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Menurutnya, jika setelah 14 hari selesai menjalani isolasi mandiri dan hasilnya nonreaktif, maka Joker akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian untuk menjalani pidana dan program pembinaan. (rh/zul/fin)

Sumber: