Hadi Pranoto Batal Tuntut Ganti Rugi Rp147 Triliun ke Muanas, Kenapa Ya?

Hadi Pranoto Batal Tuntut Ganti Rugi Rp147 Triliun ke Muanas, Kenapa Ya?

Hadi Pranoto dipastikan sudah melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya pada Kamis (6/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan terhadap Muanas Alaidid itu teregister dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Namun, Hadi Pranoto ternyata batal mencantumkan tuntutan ganti rugi 10 miliar Dollar Amerika dalam laporan balik terhadap Muanas Alaidid.

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, angka itu lebih kurang setara Rp147 triliun.

Hadi menyatakan, ganti rugi itu sebanding dengan perjuangannya selama 20 tahun penelitian bersama tim untuk menemukan obat Covid-19.

Akan tetapi, sosok yang mengklaim menemukan obat Covid-19 itu hanya mempolisikan Ketua Umum Cyber Indonesia itu dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Salah satu pengacara Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana menjelaskan, saat ini pihaknya belum menghitung detil kerugian material yang dialami kliennya.

Nominal kerugian materi itu akan dijabarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nanti di BAP dan proses perdata,” ujarnya.

Angga menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah menyiapkan rencana gugatan perdata terhadap Muanas sekaligus menuntut ganti rugi materiil.

Akan tetapi, Angga tak menyebutkan kapan pastinya gugatan perdata itu akan dilayangkan.

“Nanti. Ini masih kita pikirkan,” katanya. (pojoksatu/ima)

Sumber: