Hadi Pranoto Tuntut Balik dengan Angka Fantastis, Penyidik Dahulukan Laporan Muannas

Hadi Pranoto Tuntut Balik dengan Angka Fantastis, Penyidik Dahulukan Laporan Muannas

Hadi Pranoto melayangkan laporan balik untuk Muannas Alaidid karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dengan nilai tuntutan yang fantastis. Mencapai Rp147 triliun.

Laporan tersebut terdaftar dalam Nomor Laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020.

“Iya kita laporkan balik,” kata Hadi dikutip dari Pojoksatu, Jumat (7/8).

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui telah menerima laporan yang dilayangkan Hadi Pranoto. Kini laporan tersebut telah diselidiki oleh Tim Krimsus Polda Metro Jaya.

“Laporannya masuk semalam di sini. Pengacara dari HP sendiri yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini sudah diteliti tadi pagi oleh Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Yusri menyebut, pihaknya juga tengah menyelidik laporan tersebut. Namun, penyidik terlebih dulu akan memanggil pelapor. Pasalnya, kasus Hadi Pranoto sendiri sudah naik ke penyidikan.

“Karena laporannya baru masuk tadi malam. Rencana kami akan memanggil pelapor sendiri, dan juga akan memanggil HP, rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, untuk kita klarifikasi sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengacara Hadi bernama Muhammad Nur Aris mengatakan, alasan pihaknya melaporkan balik Muannas karena yaang bersangkutan menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tidak pernah mengakui dirinya sebagai profesor.

Selain itu, kata dia, Muannas juga menuding kliennya tidak percaya dengan rapid tes.

“Muannas menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal kliien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor. Dia juga menuding tidak percaya dengan rapid test dan swab test Covid-19,” ungkapnya. (fir/pojoksatu/ima)

Sumber: