Tanpa Kecuali, Semua Harus Dapat Subsidi Rp600 Ribu, Serikat Pekerja: Tak Boleh Pilih Kasih!

Tanpa Kecuali, Semua Harus Dapat Subsidi Rp600 Ribu, Serikat Pekerja: Tak Boleh Pilih Kasih!

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk adil dalam membagikan santunan sebesar Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta.

“Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/8) dikutip dari Pojoksatu.

Menurutnya, semua buruh berhak mendapatkan santunan tersebut, entah itu terdaftar atau tidak dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Karena, kata dia, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi,” tegas Said Iqbal.

Ia menilai, kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu berarti kesalahan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Karena menurut UU BPJS, tambahnya, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPKS Ketenagakerjaan adalah pengusaha atau perusahaan.

“Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh pilih kasih. Semua buruh bergaji di bawah Rp5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (muf/pojoksatu/ima)

Sumber: