Kejagung Bantah Rotasi Jaksa karena Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Jaksa Pinangki Harus Diproses Pidana

Kejagung Bantah Rotasi Jaksa karena Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Jaksa Pinangki Harus Diproses Pidana

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono memastikan rotasi Jaksa Agung Muda (JAM) tidak terkait dengan Joko Tjandra. "Ini murni rotasi yang biasa terjadi di lingkungan kejaksaan. Tidak ada kaitan apa-apa," tegas Hari di Jakarta, Kamis (6/8) kemarin.

Sebelumnya, Jamintel Jan Samuel Maringka dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Mutasi ini sesuai surat Keputusan Presiden RI No. 134/TPA/Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020. Posisi Jamintel ditempati Sunarta. Sementara Fadil Zumhana sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan Amir Yanto menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menyebut , penyidik Bareskrim Polri perlu memeriksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa perempuan itu diduga kuat pernah bertemu Joko Tjandra saat masih buron. Pertemuan terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Bareskrim mestinya memanggil dan memeriksa Pinangki sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Karena dia dianggap mengetahui seluk beluknya terkait Joko Tjandra," ucap Boyamin.

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Setelah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin.

Dia diketahui pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali selama 2019. Salah satunya diduga bertemu narapidana kasus cessie Bank Bali tersebut.

Pinangki dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural alias nonjob. Boyamin berpandangan, dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki juga perlu diusut.

"Mestinya masuk ranah pidana karena dugaan gratifikasi dan bertemu buron," pungkasnya. (rh/zul/fin)

Sumber: