Disiplinkan Warganya selama Pandemi, Kepala Daerah Berwenang Buat Sanksi

Disiplinkan Warganya selama Pandemi, Kepala Daerah Berwenang Buat Sanksi

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan instruksi untuk mendisiplinkan warga selama pandemi COVID-19. Para kepala daerah diberi wewenang membuat aturan yang berisi kewajiban hingga sanksi kepada warga pelanggar protokol pencegahan COVID-19.

Sementara itu, sebanyak 13 Kabupaten/Kota kembali berstatus zona merah. Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Gubernur, bupati, dan wali kota diminta meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19. Selain itu, Kepala daerah juga harus melibatkan tokoh masyarakat.

Para kepala daerah tersebut juga dapat menetapkan peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), atau peraturan wali kota (perwali) yang memuat kewajiban soal protokol COVID-19 hingga sanksi bagi pelanggar.

Jokowi meminta setiap pemerintah daerah membuat sanksi tegas bagi pelanggar yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan atau penutupan hingga penghentian izin usaha.

Tak hanya kepala daerah. TNI dan Polri juga diminta giat berpatroli mendisiplinkan warga. Jokowi menginstruksikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan.

TNI dan Polri diperintahkan membina masyarakat. Khusus untuk Pori, Jokowi menginstruksikan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.

Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, menbenarkan terbitnya inpres tersebut. Menurut Wiku, Inpres pada prinsipnya mendorong TNI, Polri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan serta partisipatsi dari semua unsur masyarakat.

"Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun, dan menetapkan peraturan, serta sanksi di daerahnya masing-masing. Tentu berlandaskan ketentuan hukum yang ada, serta kearifan lokal dari setiap daerah. Ini dilakukan demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Wiku di Jakarta, Kamis (6/8).

Dia menyatakan ada penambahan 13 kabupaten dan kota yang awalnya berstatus zona oranye (risiko sedang) menjadi zona merah (selengkapnya lihat grafis, Red). Hingga kemarin, muncul 1.882 kasus baru positif. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia menjadi 118.753. Sementara pasien sembuh 75.645. Untuk yang meninggal dunia 5.521 orang.

Wiku meminta kepala daerah bisa meningkatkan penanganan COVID-19 agar wilayah tersebut status zonasinya bisa membaik. Dia juga menyoroti provinsi Aceh.

"Ada beberapa perubahan kondisi di provinsi Aceh. Dari 21 kasus menjadi 259 kasus pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2020. Ada 1 kabupaten/kota yang beralih dari tidak terdampak menjadi risiko rendah. Ada juga 1 kabupaten/kota yang tidak ada kasus menjadi risiko rendah atau ada kasus," papar Wiku.

Selanjutnya, 8 kabupaten/kota dari risiko rendah berubah menjadi risiko sedang. Kemudian, 3 kabupaten/kota yang tidak terdampak menjadi risiko sedang. Satu kabupaten/kota dari tidak ada kasus menjadi risiko sedang.

Total kabupaten/kota dengan zona risiko tinggi ada 33 kabupaten/kota. Sedangkan zona risiko sedang naik menjadi 194 kabupaten/kota. Selanjutnya, zona rendah ada 163 kabupaten/kota. Sebanyak 51 kabupaten/kota tidak ada kasus. Terakhir, 35 kabupaten/kota tidak terdampak.

Sumber: