Ditekan Pihak ke Tiga Soal Pengadaan Barang dan Jasa, Kepsek Diminta Lapor yang Berwajib
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada kepala sekolah untuk melaporkan ke pihak berwajib, jika ditekan oleh pihak ke tiga dalam pengadaan barang dan jasa sekolah. Pasalnya, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu, prinsipnya merdeka berbelanja.
Hajjah Noviatul Faroh, Kamis (6/8) mengatakan, kepsek diberikan kewenangan belanja sesuai dengan aturan. Bahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tidak bisa mengintervensi kepsek dalam pengadaan barang dan jasa.
"Jika merasa ditekan, jangan belanja dan laporkan ke pihak berwajib,” katanya.
Pengadaan barang dan jasa sekolah, tambah Noviatul Faroh, melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah). Kepsek diminta mematuhi aturan dan petunjuk yang telah digariskan dalam aplikasi itu. Jika ada kendala di lapangan, diminta untuk koordinasi dengan dikbud.
"Belanja sesuai kebutuhan dan bisa bermanfaat bagi siswa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dikbud Kabupaten Tegal Akhmad Was’ari usai pembahasan bersama Komisi IV tidak bersedia memberikan komentar tentang persoalan tersebut. Ia mengaku tengah terburu-buru untuk melakukan kegiatan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Barisan Anti Korupsi Indonesia (Bakin) Kabupaten Tegal mendapatkan keluhan dari kepsek dari mulai Taman Kanan-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), perihal tekanan pihak ke tiga untuk membeli barang. Kepsek resah karena khawatir akan menyalahi aturan penggunaan dana BOS. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: