Diprediksi Ada 31 Calon Tunggal di Pilkada Desember, Pengamat: Kotak Kosong Merusak Demokrasi

Diprediksi Ada 31 Calon Tunggal di Pilkada Desember, Pengamat: Kotak Kosong Merusak Demokrasi

Fenomena munculnya calon tunggal dalam Pilkada Serentak 20-2020 dianggap sebagai kegagalan berdemokrasi. Adanya satu calon melawan kotak kosong, dinilai tidak memberikan pilihan kepada rakyat. Pemilih hanya dijejali satu kandidat.

Pengamat Politik Nasional Emrus Sihombing mengatakan, adanya satu kandidat dalam perhelatan pilkada, bisa dikatakan kegagalan partai merekrut kader dan calon pemimpin. Bahkan, pilkada hanya dimaknai soal kalah dan menang. Bukan pendidikan politik kepada rakyat.

“Saya melihat dari dua aspek. Partai yang tidak memiliki kandidat, berarti tidak bisa melahirkan pemimpin. Apa kerja partai selama ini. Nah menurut saya ini menjadi suatu hal yang tidak baik. Terlalu berorientasi kalah menang. Mereka gagal melahirkan pemimpin,” tegas Emrus di Jakarta, Rabu (5/8).

Aspek lain, calon tunggal harusnya menyatakan diri menantang. Dia harus mendorong orang bersaing melawan dirinya. Pilkada bukan soal kalah menang.

“Kotak kosong merusak demokrasi. Karena memilih benda mati. Masa, tidak punya program dan tidak punya gagasan bisa dipilih. Menurut saya, ini jadi tanggung jawab parpol yang tidak mampu melahirkan pemimpin,” tambah akademisi Universitas Pelita Harapan tersebut.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi akan ada calon tunggal di 31 daerah pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan jumlah tersebut sangat mungkin berubah.

Sebab proses pencalonan masih berlangsung hingga ditutup pada Rabu (23/9). "Dari data yang kami olah di Perludem, ada potensi calon tunggal di 31 daerah," ujar Titi.

Ia menyebut beberapa daerah yang diprediksi calon tunggal itu di antaranya adalah Kota Semarang, Solo, Kebumen, Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Banyuwangi, Blitar, Kabupaten Semarang, Kediri, Botolali, Klaten, Gowa, Sopeng, Gunung Sitoli, Balikpapan, Buru Selatan, dan Pematang Siantar.

Titi menjelaskan calon tunggal dan dinasti politik memang tak dilarang dalam konstitusi di Indonesia. Namun praktik ini perlu diimbangi agar demokrasi tetap berjalan secara adil bagi setiap warga negara. "Bukan hanya kedaulatan rakyat, tapi kesetaraan politik. Bukan sekadar membolehkan orang untuk maju dan berkompetisi. Tetapi memastikan kompetisinya berjalan adil dan setara," tuturnya.

Menurut Titi, tidak ada cara lain mengimbangi praktik calon tunggal dengan menghadirkan kandidat alternatif. Langkah ini, lanjutnya, bisa dipermudah dengan mengubah beberapa regulasi. Ia mencontohkan penyerentakan pilkada dengan pemilihan anggota DPRD. Terlebih lagi jika ambang batas pencalonan kepala daerah dihapus.

Terpisah, Ketua KPU RI, Arief Budiman memastikan penyelenggaraan Pilkada 2020 siap diselenggarakan. Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi ukuran kesiapan penyelenggara pilkada. Yaitu syarat regulasi, syarat sumber daya manusia, dan syarat anggaran. "Melihat tiga hal ini pilkada siap dilaksanakan," tegas Arief.

Dia menjelaskan, aspek regulasi sebagai payung hukum penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat itu sudah dipersiapkan termasuk Peraturan KPU (PKPU). Dalam waktu dekat, pihaknya akan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI.

"Sebenarnya terkait kesiapan sudah disampaikan berkali-kali. Mengukur dari regulasi semua sudah disiapkan. Sekarang, minta jadwal rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR mengenai kampanye, dana kampanye, dan pencalonan. PKPU yang ada masih berlaku," jelasnya.

Aspek kedua terkait sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pilkada hingga tingkat daerah. Arief memastikan SDM sudah direkrut. Yang ketiga mengenai anggaran.

Sumber: