Jurnalis Dapat Teguran Keras Gara-gara Sebut Anjing Lebih Berguna Ketimbang Menteri Kesehatan

Jurnalis Dapat Teguran Keras Gara-gara Sebut Anjing Lebih Berguna Ketimbang Menteri Kesehatan

Dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Kemenkes Terawan Agus Putranto, Kementerian Kesehatan menegur keras jurnalis Narasi TV Aqwam Fiazmi Hanifan, sebagai pemilik akun twitter @aqfiazfan.

Aqwan diminta segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapannya yang menyebut anjing lebih berguna dibanding menteri kesehatan dalam media sosialnya.

“Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Kemenkes dalam keterangannya, dikutip dari Fin, Rabu (5/8). 

Surat peringatan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati itu mendesak Aqwam agar meminta maaf dan menghapus cuitannya di media sosialnya.

Aqwam disebut memberi komentar atas informasi dari Al Jazeera soal kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen. Dalam cuitannya, Aqwam menulis; Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita.

“Dengan ini, kami memperingatkan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah di akun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan,” katanya.

“Kami menilai unggahan tersebut memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” bunyi surat tertanggal 3 Agustus 2020 itu.

“Kami tunggu dalam waktu 2×24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut. (dal/fin/ima)

Sumber: