Tanpa Penolakan, 50 Anggota Dewan Setujui Penetapan PerdaPertanggungjawaban APBD Tahun 2019

Tanpa Penolakan, 50 Anggota Dewan Setujui Penetapan PerdaPertanggungjawaban APBD Tahun 2019

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Tegal menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tegal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan raperda menjadi perda tersebut digelar antara pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal melalui rapat paripurna. 

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Selasa (4/8) mengatakan, sebelum ditetapkan dirinya terlebih dahulu menawarkan untuk meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Secara serentak, anggota dewan yang hadir menyatakan setuju raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. 

"Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 telah dilakukan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD Kabupaten Tegal pada tanggal 13 Juli 2020 yang lalu," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tambah Agus Salim, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan perda. Setelah itu, gubernur Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap raperda dimaksud. Hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 903/100/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019.

"Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan oleh kepala daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD. Hasil penyempurnaan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD yang bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna sebagai dasar penetapan Raperda tentang APBD," tambahnya. 

Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, lanjut Agus Salim, melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas hasil evaluasi gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal tahun Anggaran 2019 yang dilakukan pada tanggal 29 Juli 2020. Atas dasar laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD, maka pimpinan DPRD menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Tanggapan dan Tindak Lanjut hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: